Dituding Akibat Dilintasi Excavator, Aspal di Desa Pungut Kabupaten Kerinci Jadi Rusak

    Dituding Akibat Dilintasi Excavator, Aspal di Desa Pungut Kabupaten Kerinci Jadi Rusak
    Aspal terlihat rusak yang diduga dilintasi Excavator di desa Pungut, kabupaten Kerinci-Jambi

    KERINCI, JAMBI - Aktivitas alat berat jenis Excavator yang diduga melintasi jalan aspal dari Pungut Mudik menuju Desa Pungut Tengah kecamatan Air Hangat timur, kabupaten Kerinci, provinsi Jambi dikeluhkan warga. Pasalnya, jejak dari Excavator tersebut membuat ruas jalan terlihat rusak, pada Minggu (11/9/2022).

    Informasi yang dihimpun oleh Indonesiasatu.co.id, di desa Pungut memang diketahui adanya progres proyek Pembangunan perkerasan jalan milik dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci.

    Justru itu, warga menuding rusaknya jalan diduga akibat progres percepatan proyek tersebut. Mirisnya lagi, warga menyebutkan bahwa Excavator melintasi aspal dengan radius 2 kilometer diduga tanpa menggunakan pengaman dan alas roda rantai, sehingga membuat sebagian jalan terkelupas, tentu saja ini diakibatkan dua roda rantai yang menyentuh aspal secara langsung.

    "Mobilisasi alat (Excavator) tanpa tronton, roling sepanjang lebih kurang 2 kilometer , aspal kami hancur, alat ini terpantau melintasi dari desa Pungut Mudik hingga Pungut Tengah, " beber sumber terpercaya Indonesiasatu.co.id yang namanya enggan disebutkan, saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu malam (11/09/2022).

    Dijelaskan sumber, bahwa pasca kejadian, warga mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Perkerasan Jalan Pungut CV Ikhsani Putra bertanggung jawab, karena di setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apapun sudah di perhitungkan biaya mobilisasi alat.

    "Padahal, aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum sudah sangat jelas dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1, 5 miliar, " ungkapnya menambahkan.

    Saat ini, kata sumber, warga Pungut Tengah sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, bahkan Ia berharap pihak terkait harus bertanggung jawab penuh.

    "Saya berharap pihak terkait harus ada yang bertanggung jawab, baik itu pemilik alat berat, atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, karena cikal bakal parahnya kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sangsi pidana nya, " pungkas sumber.

    Hingga berita ini dipublish, awak media belum mendapat keterangan resmi dari pihak CV Ikhsani Putra yang disebut - sebut oleh warga. (Sony)

    kerinci sungaipenuh jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Al Haris Ajak Mahasiswa dan Ormas Diskusi...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Upacara dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami